Monday, September 14, 2009
Onani , membatalkan puasa..??
Onani, Batalkan Puasa?
Jika seorang mengeluarkan air maninya dengan sengaja, bagaimana nasib puasanya? Wajib kafarah atau tidak?
Khatib As Syarbini mendifinisikan istimna’ yakni mengeluarkan air mani tidak dengan jima’. Baik dengan tangan sendiri ataupun tangan istri atau budak wanita.
Para ulama menyebutkan bahwa istimna’ membatalkan puasa tapi tidak diwajibkan kafarah, karena kafarah berlaku bagi yang melakukan jima’ di siang Ramadhan, dan hal ini berbeda dengan jima’, sebagaimana disebutkan Al Ghazali. Hujjah lain pendapat ini adalah qiyas. Khatib As Syarbini menjelaskan jika jima’ tanpa mengeluarkan air mani membatalkan puasa, maka mengeluarkan mani dengan sengaja karena syahwat lebih utama.
Sedangkan Imam An Nawawi menyebutkan hujjah tidak perlunya kafarah juga dengan qiyas antara keluar mani bukan karena jima' secara sengaja dengan riddah (keluar dari Islam), keduanya sama-sama membatalakan puasa, akan tetapi riddah tidak mewajibkan pelakunya membayar kafarah, demikian pula mengeluarkan air mani dengan sengaja. Juga karena kafarah memerlukan dalil khusus, dan di sini tidak ada dalil. Pendapat ini mu’tabar di kalangan Madzhab As Syafi’i
Sedangkan Abu Hanifah dan Daud Ad Dhahiri berpendapat bahwa keluarnya air mani menyebabkan batalnya puasa dan wajibnya kafarah. Adapun Malik dan At Tsauri mewajibkan qadha’ dan kafarah. Sedangkan Ahmad mewajibkan kafarah bagi yang melakukan jima’ di luar faraj, sedangkan kelur mani karena mencium dan menyetuh ada dua riwayat, yakni kafarah dan tidak. Pendapat di luar madzhab Syafi’i ini juga berhujjah dengan qiyas, yakni menqiyaskan keluar mani dengan tanpa jima’ dengan berjima di siang hari Ramadhan, karena kedua-duanya maksiyat, Imam An Nawawi menjelaskan bahwa qiyas ini batal, dengan kasus riddah, yang tidak menyebabkan kafarah. Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
(Lihat, Al Majmu’ (354-355), Syarh Al Kabir (3/229), Mughni Al Muhtaj (1/580)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment